Cigna Indonesia menghadirkan Cigna Exclusive Protection, sebagai solusi perlindungan bagi Anda dan keluarga tercinta. Solusi ini berupa produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat pengembalian premi hingga 110% dari total premi yang dibayarkan di akhir masa perlindungan serta melindungi Anda dan keluarga dari berbagai risiko yang terjadi akibat tutup usia, baik yang terjadi karena sebab alami maupun karena kecelakaan.
Produk asuransi jiwa berjangka memiliki masa pembayaran yang terbatas dengan jaminan premi tetap selama masa pembayaran premi serta memberikan kesempatan untuk nonton gratis setiap bulannya.
Dalam setiap tahap kehidupan yang Anda rencanakan – bahkan secara matang – risiko kehidupan selalu menyertai dan berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas hidup Anda dan keluarga tercinta. Dampak dan risiko dapat Anda minimalisir dengan mempersiapkan perlindungan yang optimal bagi diri Anda sendiri juga orang-orang tersayang.
Dengan fitur pengembalian Premi sebesar 110% dari total premi yang Anda bayarkan, Anda masih bisa melakukan perencaan untuk kebutuhan finansial di masa yang akan datang.
Cigna Exclusive Protection merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat pengembalian premi sebesar 110% dari total premi yang Anda bayarkan serta memberikan perlindungan selama 8 tahun cukup dengan membayar premi selama 5 tahun.
Persyaratan Usia | Usia Masuk | 18 – 55 tahun |
Usia Minimum Pemegang Polis | 21 tahun | |
Masa Pembayaran Premi | 5 Tahun | |
Masa Perlindungan | 8 Tahun | |
Proses Underwriting | Full Underwriting | |
Perpanjangan polis tanpa pertanyaan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam buku Polis | ||
Tipe Produk | Asuransi Jiwa Berjangka / Term Life | |
Frekuensi Pembayaran Premi | Bulanan, Kuartalan, Semesteran dan Tahunan | |
Uang Pertanggungan |
Mulai dari Rp 100 Juta sampai dengan Rp 20 Miliar. Dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda | |
Mata Uang |
Rupiah |
© Copyrights Cigna. All rights reserved
PT Asuransi Cigna telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)